Pemerintah Indonesia mulai menyusun aturan baru terkait penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di lingkungan pendidikan. Kebijakan ini terutama menyasar penggunaan chatbot AI instan oleh siswa pada jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menyampaikan bahwa siswa SD sampai SMA tidak diperbolehkan menggunakan chatbot AI instan untuk menjawab pertanyaan atau mengerjakan tugas sekolah.
Beberapa layanan yang dimaksud antara lain ChatGPT, Gemini, Claude, serta Meta AI.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurut Pratikno, kebijakan ini tidak bertujuan melarang teknologi dalam dunia pendidikan. Pemerintah menilai teknologi tetap dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu pembelajaran selama penggunaannya tidak menggantikan proses berpikir siswa.
“Pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan memanfaatkan AI instan seperti tanya ke ChatGPT dan seterusnya,” ujar Pratikno.
SKB Tujuh Menteri Atur Teknologi Pendidikan
Pembatasan penggunaan chatbot AI tersebut akan menjadi bagian dari Surat Keputusan Bersama tujuh kementerian mengenai pemanfaatan teknologi digital dalam pendidikan.
Dokumen ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.
Selain itu, kebijakan tersebut juga melibatkan Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji.
Pemerintah menyatakan bahwa pedoman ini dibuat untuk memitigasi berbagai risiko dari penggunaan teknologi digital oleh anak.
Meski demikian, AI tetap dapat dimanfaatkan dalam pendidikan jika dirancang khusus untuk kegiatan belajar, misalnya melalui simulasi robotik atau aplikasi edukasi yang membantu siswa memahami materi pelajaran.
Kekhawatiran Brain Rot dan Cognitive Debt
Pemerintah menilai penggunaan chatbot AI secara langsung dapat menimbulkan dampak terhadap kemampuan berpikir siswa.
Pratikno menyebut fenomena brain rot sebagai salah satu risiko yang ingin dihindari. Istilah tersebut merujuk pada kondisi ketika seseorang terlalu sering menerima jawaban instan tanpa proses analisis.
Selain itu, ia juga menyinggung istilah cognitive debt, yaitu berkurangnya kemampuan berpikir kritis akibat terlalu sering mengandalkan teknologi.
Menurut pemerintah, jika siswa terbiasa menggunakan AI untuk menjawab soal atau mengerjakan tugas, proses belajar yang seharusnya melatih kemampuan analisis dan pemahaman dapat menjadi berkurang.
Screen Time Remaja Dinilai Tinggi
Selain isu penggunaan AI, pemerintah juga menyoroti tingginya paparan teknologi digital terhadap anak dan remaja.
Pratikno menyebut rata rata waktu penggunaan layar atau screen time remaja di Indonesia telah mencapai lebih dari 7,5 jam setiap hari.
Durasi tersebut dinilai cukup tinggi dan berpotensi memengaruhi kesehatan mental jika tidak diimbangi dengan aktivitas lain.
Karena itu, pemerintah mendorong peningkatan green time atau waktu aktivitas anak di luar layar.
Green time dapat berupa kegiatan seperti bermain di luar rumah, olahraga, atau aktivitas sosial yang melibatkan interaksi langsung.
Pemerintah Mulai Nonaktifkan Akun Media Sosial Anak
Selain pembatasan penggunaan AI, pemerintah juga menerapkan kebijakan terkait penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur.
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah akan menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Pada tahap awal, kebijakan ini akan menyasar sejumlah platform digital besar seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko digital seperti konten berbahaya, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan media sosial.
Tanggapan: AI Mengubah Cara Belajar
Perkembangan AI membuat akses terhadap informasi menjadi jauh lebih cepat. Dalam beberapa detik, teknologi ini dapat memberikan penjelasan atau jawaban yang sebelumnya membutuhkan waktu lebih lama untuk dicari.
Namun dalam konteks pendidikan, proses belajar tidak hanya berfokus pada hasil akhir, tetapi juga pada proses berpikir yang terjadi selama pembelajaran.
AI pada dasarnya merupakan alat bantu yang dapat membantu manusia memahami informasi dengan lebih cepat.
Masalah muncul ketika teknologi digunakan sebagai pengganti proses berpikir.
Jika siswa hanya mengandalkan AI untuk memperoleh jawaban, kemampuan analisis dapat berkurang. Namun jika AI digunakan untuk membantu memahami konsep dan memperluas pengetahuan, teknologi tersebut justru dapat memperkuat proses pendidikan.
Karena itu, tantangan utama pendidikan di era kecerdasan buatan bukan hanya membatasi teknologi, tetapi memastikan teknologi tetap menjadi alat yang membantu manusia berpikir, bukan menggantikannya.
